UU Baru Diketok, Menaker Ingatkan Larangan Tahan Ijazah-Diskriminasi
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan sederet poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Mulai dari larangan diskriminasi dalam perekrutan, transparansi lowongan kerja (loker), hingga larangan menahan ijazah pekerja.
Kata dia, Undang-Undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 itu dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.
Yassierli menambahkan, menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.
UU itu, imbuh dia, memuat sejumlah pengaturan penting bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/10/2026).
