Berita & Informasi
Ikuti perkembangan terbaru, kegiatan, dan pengumuman dari SPBKI.
15 Oktober 2026
UU Ketenagakerjaan Masuk Rezim Baru, Pengusaha Minta Ikut Dilindungi
Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026) lalu. Setelah pengesahan tersebut, dunia usaha memberikan sejumlah catatan terhadap beleid baru itu. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak membuat perusahaan semakin berhati-hati merekrut pekerja formal maupun melakukan ekspansi. Menurut Erwin, dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Namun, penerapan aturan baru tetap harus menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, produktivitas, dan daya saing investasi Indonesia. "Kita jangan sampai membuat regulasi yang niatnya melindungi pekerja, tetapi dalam implementasinya justru membuat perusahaan semakin berhati-hati merekrut pekerja formal atau melakukan ekspansi. Indonesia setiap tahun membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang besar. Karena itu, aspek perlindungan pekerja dan penciptaan pekerjaan baru harus berjalan bersama," kata Erwin kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/10/2026). Erwin mengatakan, salah satu perhatian dunia usaha adalah perubahan atau pengetatan kembali sejumlah fleksibilitas yang sebelumnya terdapat dalam rezim UU Cipta Kerja. Baca: UU Baru Diketok, Menaker Ingatkan Larangan Tahan Ijazah-Diskriminasi Menurutnya, perubahan tersebut dapat berdampak terhadap perhitungan biaya dan manajemen tenaga kerja perusahaan. Persoalan bagi pengusaha, kata dia, bukan hanya mengenai besaran pesangon atau biaya tenaga kerja, tetapi juga kepastian aturan ketika kondisi bisnis berubah. "Beberapa ketentuan yang mengubah atau memperketat kembali fleksibilitas yang sebelumnya terdapat dalam rezim UU Cipta Kerja tentu akan berdampak pada perhitungan biaya dan manajemen tenaga kerja perusahaan. Bagi dunia usaha, persoalannya bukan hanya mengenai besaran pesangon atau biaya tenaga kerja, tetapi juga kepastian aturan dan kemampuan perusahaan melakukan penyesuaian ketika kondisi bisnis berubah," ujarnya. Erwin menegaskan, Kadin tidak menolak penguatan perlindungan terhadap pekerja. Namun, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk tumbuh dan berinvestasi. "Jadi, bukan berarti dunia usaha menolak perlindungan pekerja. Yang kami minta adalah keseimbangan. Pekerja harus terlindungi, tetapi perusahaan juga harus memiliki ruang untuk tumbuh, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja. Kalau perusahaan sehat dan investasi terus masuk, kesempatan kerja dan kesejahteraan pekerja juga akan meningkat," terang dia. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. "Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha," kata Yassierli dalam sambutannya saat Rapat Paripurna. Baca: Hati-Hati! Program Magang Nasional Picu Substitusi Pekerja Murah Adapun UU baru tersebut antara lain mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Beleid ini juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Perlindungan bagi pekerja perempuan juga diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Sementara peserta pemagangan mendapatkan sejumlah kepastian, mulai dari pembatasan waktu magang, uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, hingga sertifikat pemagangan. Di sisi lain, Kadin meminta pemerintah memastikan aturan turunan UU tersebut dibahas secara terbuka bersama pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha. "Kadin berharap aturan turunannya nanti dibahas secara terbuka bersama pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha. Detail implementasi menjadi sangat penting, termasuk masa transisi bagi perusahaan dan kepastian agar tidak terjadi multitafsir di lapangan," jelas Erwin. Erwin menambahkan, kepastian regulasi menjadi salah satu kebutuhan utama dunia usaha agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi. "Kami berharap setelah UU ini disahkan, pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi jangka panjang. Dunia usaha membutuhkan aturan ketenagakerjaan yang jelas, konsisten, dan predictable agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi," pungkasnya.
Baca Selengkapnya →15 Oktober 2026
UU Baru Diketok, Menaker Ingatkan Larangan Tahan Ijazah-Diskriminasi
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan sederet poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Mulai dari larangan diskriminasi dalam perekrutan, transparansi lowongan kerja (loker), hingga larangan menahan ijazah pekerja. Kata dia, Undang-Undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 itu dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan. Yassierli menambahkan, menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. UU itu, imbuh dia, memuat sejumlah pengaturan penting bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/10/2026).
Baca Selengkapnya →
Informasi Ketenagakerjaan13 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan. Hal tersebut disampaikan Menaker saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/10/2026). “RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli. Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha. Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut adalah pelindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. “Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli. Ia menyampaikan di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian utama hukum ketenagakerjaan, RUU ini juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Selain itu, RUU ini juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work). Tak hanya itu, pelindungan terhadap pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat. “Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya. Dalam pidatonya, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan. “RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” ujarnya.
Baca Selengkapnya →